Si Ganteng Berbuat Terlarang Terekam CCTV, Viral di Medsos, Oh Ternyata
Selasa, 26 Mei 2020 – 06:05 WIB

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku curanmor. Foto: ANTARA/HO
Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya.
Sebelumnya AS dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor.
Petugas menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Masyarakat Sudah Boleh Berkerumun?
Melakukan perbuatan terlarang terekam CCTV dan viral di medsos, salah satu pelaku berwajah ganteng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang