Si Gondrong Dibekuk di Depan Warnet

Si Gondrong Dibekuk di Depan Warnet
Si Gondrong Dibekuk di Depan Warnet

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Andi (34) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah warung internet (warnet) Jalan Rajawali Palangka Raya, tadi malam.

Warga Jalan Kenari I itu diringkus sebelum melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram sekitar pukul 20.00 WIB. Pria berambut gondrong itu sudah lama menjadi incaran petugas BNN. Sementara satu orang rekannya kabur.

Sumber BNN Kota menyebutkan, petugas mendapat informasi kalau akan ada transaksi sabu-sabu di sebuah warnet di bilangan Rajawali Raya. Saat pengintaian, Andi tidak menyadari kalau dia diincar anggota BNN. Pria ini diketahui bersama rekannya berdiri di luar warnet.

Belum sempat melaksanakan transaksi narkoba, Andi ditangkap petugas dipimpin Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soejai. Anggota berhasil menemukan paket sabu seberat 0,5 gram dari dalam tas pinggang tersangka.

M Soejai mengungkapkan, salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri berinisial A. Andi tertangkap berkat informasi warga sekitar yang menyebut bakal ada transaksi narkoba. “Kita amankan Andi selaku pembawa barang,” ucap M Soejai.

Tersangka ditahan dan belum dites urine sampai selesai pemeriksaan. Andi bakal dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara. “Kita masih dalami apakah dia pemakai atau penjual,” tutup M Soejai.

Sedangkan Andi tersangka pembawa sabu-sabu, sama sekali tidak mau berkomentar saat ditanyai Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Dari pantuan, Andi setiap diinterogasi selalu mengelak dan berbelit-belit saat ditanyai penyidik. (okt)


PALANGKA RAYA - Andi (34) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah warung internet (warnet) Jalan Rajawali Palangka Raya, tadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News