Si 'Goyang Itik' Tetap Terjerat

jpnn.com - JAKARTA – LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan kepolisian dengan terlapor Zaskia Gotik pada Kamis (24/3) hari ini. Meski begitu, jajaran Polda Metro Jaya memastikan akan memproses dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh pemilik "goyang itik" tersebut.
“Kalau mau cabut ya tidak apa-apa, itu hak pelapor. Tidak jadi masalah. Tapi itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Subdit Cyber Crime,” ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, Kamis (24/3).
Dia menjelaskan, kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia bukan bersifat delik aduan, melainkan delik biasa. Sehingga polisi bisa memproses dugaan tindak pidana Zaskia meski laporan telah dicabut oleh pelapornya.
“Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara bisa ditindaklanjuti,” tegas Nico.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan kepolisian dengan terlapor Zaskia Gotik pada Kamis (24/3) hari ini. Meski begitu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Unggah Laporan MSF, Angelina Jolie Mengutuk Serangan di Gaza
- Pendaftaran Epson International Pano Awards ke-16 Dibuka, Yuk Buruan Daftar!
- Pentas Kejutan The Chainsmokers di Kampus Arizona Berujung Penggerebekan
- Gitaris Seringai Dimakamkan di Indonesia, Jenazah Tiba Jumat
- Segera Nikahi Vika Kolesnaya, Billy Syahputra akan Pindah ke Belarusia?
- Begini Keseruan Joy Tobing dan Anjelia Dom Nongkrong di Grace Cafe Kemang