Si 'Goyang Itik' Tetap Terjerat
jpnn.com - JAKARTA – LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan kepolisian dengan terlapor Zaskia Gotik pada Kamis (24/3) hari ini. Meski begitu, jajaran Polda Metro Jaya memastikan akan memproses dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh pemilik "goyang itik" tersebut.
“Kalau mau cabut ya tidak apa-apa, itu hak pelapor. Tidak jadi masalah. Tapi itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Subdit Cyber Crime,” ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, Kamis (24/3).
Dia menjelaskan, kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia bukan bersifat delik aduan, melainkan delik biasa. Sehingga polisi bisa memproses dugaan tindak pidana Zaskia meski laporan telah dicabut oleh pelapornya.
“Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara bisa ditindaklanjuti,” tegas Nico.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan kepolisian dengan terlapor Zaskia Gotik pada Kamis (24/3) hari ini. Meski begitu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Pameran Film Tiongkok 2025, Hong Yue Bagikan Pengalaman Syuting Film G For Gap
- Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum, Reza Rahadian Ungkap Sebuah Kenangan
- Lyodra, Tiara, dan Ziva Akhirnya Berkolaborasi Bareng Tiga Diva
- Kabar Kesal kepada Vicky Prasetyo, Dede Sunandar Beri Klarifikasi
- 'Apa Sih' Jadi Kontroversi, Radja Hapus Bagian Diduga Mirip Lagu 'APT'
- Sandy Permana Dibunuh, Sahabat Kaget dan Sempat Mengira Hoaks