Si Janda Muda Bakal Dihukum Cambuk

Si Janda Muda Bakal Dihukum Cambuk
Si Janda Muda Bakal Dihukum Cambuk

jpnn.com - LANGSA – Walau menjadi korban pemerkosaan, namun Yus (25) warga Lhok Bani, Langsa Barat tetap akan menjalani proses hukum syariat yakni cambukan, sebagai sanksi atas perbuatan mesum bersama pasangannya Wah (43), pria warga Lengkong Langsa Baroe.

Hal ini ditegaskan Kadis Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM, , Sabtu (3/5), terkait kasus perkosaan janda muda dua anak itu saat tertangkap mesum dengan selingkuhan di kediamannya Gampong Lhok Bani, Langsa Barat.

Yus yang tertangkap basah mesum dengan pasangannya mengalami penistaan menjadi korban pemerkosaan secara bergilaran oleh sekelompok pemuda yang menggerebeknya.

“Pasangan mesum ini tetap kita proses dan akan dihukum cambuk di depan umum. Sementara terkait kasus para pelaku pemerkosaan menjadi wilayah hukum Polres Langsa dan akan ditangani oleh penyidik Polri sendiri,” tegas Ibrahim Latif.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pendalaman kasus menyebutkan Wah masih memiliki istri sah dengan lima orang anak, menolak penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Juga pasangan perempuannya Yus, menurut warga belum memiliki status jelas terkait perceraian dengan suaminya. Maka Dinas Syariat Islam Langsa mengarahkan pasangan dimaksud untuk dihukum cambuk.

“Tindakan hukum cambuk ini telah kita laporkan kepada Walikota Langsa. Selain itu kita juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Ibrahim seraya mengharapkan, hukum cambuk ini nantinya menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi iktibar bagi masyarakat lainnya.

Sementara itu terkait ini kasus asusila ini menjadi atensi atau perhatian dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Langsa mengutuk keras perilaku para pemuda gampong dimaksud.

LANGSA – Walau menjadi korban pemerkosaan, namun Yus (25) warga Lhok Bani, Langsa Barat tetap akan menjalani proses hukum syariat yakni cambukan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News