Si Janda Muda Bakal Dihukum Cambuk
“Ini perilaku jahiliyah dan biadab, tapi kok masih ada pemuda kita yang notabanenya muslim, malah berani melakukan perkosaan secara bergilir terhadap seorang perempuan. Terlepas dengan status dan posisi perempuan yang juga bersalah secara hukum, tapi perbuatan perkosaan bergilir ini tetap tidak bisa ditolerir dan pelakunya harus ditindak secara hukum juga,” demikian tegas Wakil Ketua DPD KNPI Langsa, Masrizal, S.Pd.
Ditambahkannya, bila melihat kondisi yang dilakukan oleh kelompok pemuda ini, maka tidak ada bedanya antara pasangan pelaku mesum yang digerebek dengan kelompok pemuda pelaku perkosaan.
Malah kondisinya lebih biadab perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku yang memperkosa dan menggilir korban secara paksa.
“Untuk itu, guna tegaknnya hukum dan tidak terulangnya kasus serupa dikemudian hari, maka DPD KNPI Kota Langsa minta aparat hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku pemerkosaan. Juga kepada dinas Syariat Islam kita minta untuk tetap menghukum pasangan khalwat dimaksud walaupun telah menjadi korban perkosaan,” demikian Masrizal. (dai)
LANGSA – Walau menjadi korban pemerkosaan, namun Yus (25) warga Lhok Bani, Langsa Barat tetap akan menjalani proses hukum syariat yakni cambukan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Mobil Berpelat TNI Mau Kabur Pascatabrakan, 1 Meninggal Dunia, 3 Terluka
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut