Si Janda Muda Bakal Dihukum Cambuk

“Ini perilaku jahiliyah dan biadab, tapi kok masih ada pemuda kita yang notabanenya muslim, malah berani melakukan perkosaan secara bergilir terhadap seorang perempuan. Terlepas dengan status dan posisi perempuan yang juga bersalah secara hukum, tapi perbuatan perkosaan bergilir ini tetap tidak bisa ditolerir dan pelakunya harus ditindak secara hukum juga,” demikian tegas Wakil Ketua DPD KNPI Langsa, Masrizal, S.Pd.
Ditambahkannya, bila melihat kondisi yang dilakukan oleh kelompok pemuda ini, maka tidak ada bedanya antara pasangan pelaku mesum yang digerebek dengan kelompok pemuda pelaku perkosaan.
Malah kondisinya lebih biadab perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku yang memperkosa dan menggilir korban secara paksa.
“Untuk itu, guna tegaknnya hukum dan tidak terulangnya kasus serupa dikemudian hari, maka DPD KNPI Kota Langsa minta aparat hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku pemerkosaan. Juga kepada dinas Syariat Islam kita minta untuk tetap menghukum pasangan khalwat dimaksud walaupun telah menjadi korban perkosaan,” demikian Masrizal. (dai)
LANGSA – Walau menjadi korban pemerkosaan, namun Yus (25) warga Lhok Bani, Langsa Barat tetap akan menjalani proses hukum syariat yakni cambukan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang