Si Ketupat Maksi dan Mini
Jumat, 06 November 2009 – 19:34 WIB
KUBUS itu bentuknya seperti ketupat yang membuat selera berdesir. Tapi bisa pula jadi alat peraga bagi benchmark supremasi hukum yang hari-hari ini sedang dipayungi mega-mega yang berarak hitam dan kelam. Cuaca mendung bagai bergelantungan di angkasa hukum Indonesia tercinta. Masya Allah! Jika keempat unsur yang dilukiskan dalam kubus tersebut berjalan 100 persen, berarti supremasi hukum telah berlangsung sesuai antara yang ideal dan realitas di lapangan. Jadi ada dua kubus, yang pertama yang ideal dan konseptual, serta kubus kedua yang terjadi dalam praktek di lapangan.
Siapa pula yang tidak? Dari rekaman penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan diputar di sidang Mahkamah Konstitusi, maka jika isi rekaman itu benar, bulu tengkuk kita berdiri menyaksikan betapa, maaf, "para bedebah" - meminjam istilah Koran Tempo - sedang beraksi di jagad hukum dan keadilan.
Baca Juga:
Di sudut atas dari kubus itu, silakan membayangkannya, penegakan hukum tidak boleh korup. Lalu di sudut bawah, mulai dari penyidikan, penuntutan dan peradilan, harus kapabel dan profesional. Kemudian di sudut kiri, mereka menegakkan hukum dengan benar, dan di sudut kanan, mereka bekerja dengan jujur dan adil.
Baca Juga: