Si Ketupat Maksi dan Mini

Si Ketupat Maksi dan Mini
Si Ketupat Maksi dan Mini
Bagaimana di Indonesia? Apakah praktek hukum kita lebih baik atau bahkan lebih buruk dari negara-negara yang pecah dari Uni Sovyet itu?

Entry Point

Teater kolosal "rekaman penyadapan" di sidang Mahkamah Konstitusi itu bagai mengkonfirmasikan temuan Transparency International Indonesia (TII) awal 2009 tentang indeks praktek dugaan suap-menyuap di 15 institusi publik di Indonesia. Saat itu, TII menyebut institusi penegak hukum paling acap terjadi praktek suap-menyuap.

Temuan TII itu membeberkan, bahwa ternyata dari 1.218 pelaku bisnis yang diwawancari, 48 persen mengaku terjadi interaksi suap. Di posisi kedua ditempati Bea Cukai. Dari 423 jumlah responden, 41 persen mengaku pernah dimintai uang suap.

Lalu, menyusul kantor Imigrasi, DLLAJR, pemerintahan kota, pertanahan nasional dan Pelindo. Yang menarik adalah lembaga peradilan. Semoga ini menjadi perhatian serius Ketua MA, Harifin A Tumpa, serta segenap yang berkepentingan dengan dunia hukum.

KUBUS itu bentuknya seperti ketupat yang membuat selera berdesir. Tapi bisa pula jadi alat peraga bagi benchmark supremasi hukum yang hari-hari ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News