Si Ketupat Maksi dan Mini
Jumat, 06 November 2009 – 19:34 WIB
Bagaimana di Indonesia? Apakah praktek hukum kita lebih baik atau bahkan lebih buruk dari negara-negara yang pecah dari Uni Sovyet itu?
Entry Point
Teater kolosal "rekaman penyadapan" di sidang Mahkamah Konstitusi itu bagai mengkonfirmasikan temuan Transparency International Indonesia (TII) awal 2009 tentang indeks praktek dugaan suap-menyuap di 15 institusi publik di Indonesia. Saat itu, TII menyebut institusi penegak hukum paling acap terjadi praktek suap-menyuap.
Temuan TII itu membeberkan, bahwa ternyata dari 1.218 pelaku bisnis yang diwawancari, 48 persen mengaku terjadi interaksi suap. Di posisi kedua ditempati Bea Cukai. Dari 423 jumlah responden, 41 persen mengaku pernah dimintai uang suap.
Lalu, menyusul kantor Imigrasi, DLLAJR, pemerintahan kota, pertanahan nasional dan Pelindo. Yang menarik adalah lembaga peradilan. Semoga ini menjadi perhatian serius Ketua MA, Harifin A Tumpa, serta segenap yang berkepentingan dengan dunia hukum.