Si Ketupat Maksi dan Mini

Si Ketupat Maksi dan Mini
Si Ketupat Maksi dan Mini

Jika temuan TII dan "rekaman penyadapan" yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi itu benar, telah menggenapkan "tercelanya" sebagian oknum di "ranah publik", baik yang berprofesi sebagai polisi, jaksa, advokat, hakim, KY, KPU, mantan menteri, gubernur, bupati, maupun walikota dan oknum anggota DPR.

Kembali ke pokok soal, jika antara kubus ideal dan realitas tidak klop, maka hukum dan keadilan akan terancam. Jika penegak hukum bisa disusupi suap, bagaimana mungkin penyidikan, penuntutan dan peradilan berlangsung kapabel dan profesional? Tak lagi mungkin berlaku benar, jujur dan adil, bukan?

Jika penegakan hukum bengkok, harus ada sesuatu yang meluruskannya. Dalam kasus Bibit dan Chandra, dua pimpinan non-aktif KPK, ditandai dengan merebaknya suara rakyat yang berempati dari segenap penjuru.

Negara hukum tak sekadar aturan dan prosedur yang kaku, tetapi juga harus terinspirasi oleh rasa keadilan masyarakat.

KUBUS itu bentuknya seperti ketupat yang membuat selera berdesir. Tapi bisa pula jadi alat peraga bagi benchmark supremasi hukum yang hari-hari ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News