Si Koboi Kelabui Polisi, Tukarkan Senpi dengan Airsoft Gun
jpnn.com - SURABAYA - Hengky Liman, 46, pelaku penembakan diatas udara saat diingatkan sekuriti Perumahan Babatan Pratama Wiyung tampaknya harus mendekam di penjara cukup lama. Sebab polisi menjerat koboi asal Perum Babatan Pratama Wiyung ini dengan pasal berlapis.
Hal ini karena senjata yang ditemukan di rumahnya ternyata tidak berizin. Itu diketahui saat polisi selesai memeriksa pelaku pascaditangkap selang beberapa jam seusia kejadian.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, tersangaka dijerat dengan pasal UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan atau pasal 335 KHUP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Hengky dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
"Kami menjeratnya dengan pasal berlapis atas tindakan tersangka," kata AKBP Takdir Mattanete, kemarin (14/2).
Alumni Akademi Kepolisian 2998 ini menjelaskan, selain memiliki senjata api, ternyata Henky juga memiliki senjata lain, berupa Airsoft Gun. Bedanya, jika Airsoft Gun tersebut memiliki izin dan dokumen dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Namun untuk senpi tersebut Hengky tidak memiliki izin.
"Nah Airsoft Gun tersebutlah yang digunakan tersangka untuk mengecoh kami. Sebab pada saat kami meminta senpi, tersangka ini malah memberikan Airsoft Gun tersebut,” tegas perwira menengah asal Makassar tersebut.
Namun setelah didesak, akhirnya tersangka menyerahkan kedua senjata itu. Polisi juga menganggap alibi tersangka tidak masuk akal sebab jika ia memakai Airsoft Gun untuk menembak tentunya tidak akan menimbulkan suara sekeras seperti yang didengar warga dan sekuriti.
Sementara itu, kepada polisi tersangka Hengky mengaku, mendapatkan senpi tersebut dari situs jual beli online. Dia membelinya dengan harga Rp 3,5 juta dari penjual di Jakarta pada Desembar 2015 lalu.
SURABAYA - Hengky Liman, 46, pelaku penembakan diatas udara saat diingatkan sekuriti Perumahan Babatan Pratama Wiyung tampaknya harus
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan