Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan
Kamis, 23 Desember 2010 – 07:16 WIB
TANGERANG - Meneteskan air mata, Rasmiah binti Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam piring dan buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah MR Soekarno Putri bersujud di ruang persidangan. Nenek renta buta huruf tersebut, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Tangerang karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan pencurian yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP.
Ketua mejelis hakim yang diketuai Bambang Widiatmoko dan dua hakim anggota Emanuel Sembiring dan Syamsul Bachri menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain tidak terbukti. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ketua Majelis Hakim, Bambang Widiatmoko yang membacakan beberapa pertimbangan vonis bebas murni untuk Rasmiah mengatakan pertimbangan Rasminah dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak ada yang secara jelas melihat dan mengetahui perihal tuduhan pencurian. Selain itu Rasminah dinyatakan bebas karena kesaksian saksi pelapor dalam hal ini majikan Rasmiah tentang kehilangan emas serta uang dolar telah dipatahkan para saksi dalam persidangan.
"Karena tidak terbukti bersalah, maka nama baik dan harkat martabat terdakwa juga dipulihkan," kata Bambang yang langsung disambut teput tangan para pendukung Rasmiah yang memenuhi ruang persidangan dan diluar persidangan.
Selain itu, kata Bambang, barang bukti seperti piring, pakaian, dikembalikan kepada terdakwa dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Agus Tri menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawat Saron menyatakan kepuasannya. "Kami senang, klien kami hari ini dibebaskan sesuai keinginan kami.
TANGERANG - Meneteskan air mata, Rasmiah binti Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam piring dan buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah MR Soekarno
BERITA TERKAIT
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban