Si Ngeri-ngeri Sedap Itu Optimistis Menang
jpnn.com - JAKARTA - Dimulai hari ini (23/3) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersangka korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana. Ya, mantan anggota DPR yang akrab dijuluki Si Ngeri-ngeri Sedap itu menggugat penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami yakin menang," kata kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, Senin (23/3) pagi.
Rahmat mengaku pihaknya optimistis menang. Menurutnya, semua persiapan untuk sidang telah dipersiapkan secara maksimal.
“Persiapannya sudah maksimal meskipun dua hari ini tidak bisa bertemu dengan Sutan," tuturnya.
Tim kuasa hukum belum bertemu dengan Sutan lantaran jadwal kunjungan ke Rutan Salemba hanya pada Senin hingga Jumat. "Kalau kami sudah biasa kalah. Tapi, kami berharap dengan izin Allah, Bang Sutan menang," katanya.
Sayangnya, PN Jaksel menunda sidang praperadilan Sutan lantaran pihak KPK sebagai termohon tak menghadiri sidang perdana kali ini. Hakim tunggal Asiadi Sembiring yang memimpin jalannya persidangan memutuskan sidang ditunda hingga 6 April 2015 nanti.
"Panggilan sah namun termohon tak hadir," kata Asiadi di persidangan. Sidang pun hanya berlangsung sejenak.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM. Sejak 2 Februari 2015 lalu, KPK resmi menahan Sutan di Rutan Salemba. Selain itu, KPK telah menyita mobil mewah politikus Partai Demokrat itu meski sempat mendapat perlawanan dari keluarganya. (Putri Annisa/fal/mas)
JAKARTA - Dimulai hari ini (23/3) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersangka korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana