Si Ngeri-ngeri Sedap itu Siap Ditahan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Untuk kesekian kalinya politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana Siregar diperiksa oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penetapan APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.
"Hanya pemeriksaan lanjutan, diperiksa sebagai tersangka lagi," kata Sutan ketika baru tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/1)
Bekas Ketua Komisi VII DPR yang dikenal dengan guyonan ngeri-ngeri sedap itu sudah menyandang status tersangka sejak Mei 2014 silam. Meski sudah melakukan penyidikan selama delapan bulan, KPK belum juga menahan politikus asal Sumatera Utara yang terkenal jenaka itu.
Sutan sendiri tidak mau banyak komentar terkait lambannya kerja KPK. Ia mengaku siap ditahan kapan saja lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad itu mengkehendaki.
"Iya," jawab Sutan singkat saat ditanya awak media mengenai kesediaanya ditahan.
Sebelumnya, beberapa pimpinan KPK telah nyatakan bahwa kasus Sutan merupakan salah satu yang jadi prioritas untuk segera diselesaikan. Diharapkan kasus-kasus prioritas dapat selesai pada tahun ini atau tepatnya sebelum masa jabatan empat pimpinan KPK berakhir. (dil/jpnn)
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana Siregar diperiksa oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah