Si Ngeri-ngeri Sedap Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Politikus Partai Demokrat itu rencananya akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM tanggal 6 April yang akan datang.
"(Ketua) Majelisnya Ibu Artha Theresia," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Di hari yang sama, Sutan seharusnya menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai penggugat. Namun pihak PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan Sutan otomatis gugur lantaran berkas perkaranya sudah masuk Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pihak Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Politikus Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan