Si Ngeri-ngeri Sedap Ngiri Teman-temannya tak Bernasib Seperti Dia
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (20/4), kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Agenda sidang ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK alias eksepsi.
Dalam eksepsi tersebut, pihak Sutan mempertanyakan perihal tidak adanya anggota Komisi VII periode 2009-2014 lain yang dijerat KPK. Padahal dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Sutan menerima suap dari Waryono Karno selaku sekjen Kementerian ESDM untuk mempengaruhi jalannya pembahasan APBNP 2013 di Komisi VII.
"Mengapa penuntut umum tidak menjadikan anggota Komisi VII tersangka atau terdakwa? Itu (komisi) adalah organ atau lembaga legislatif. Arti kata, keputusan tidak bisa sendiri-sendiri dan harus disadari musyawarah," kata anggota tim kuasa hukum Sutan membacakan isi eksepsi.
Karena itu, pihak Sutan berkesimpulan bahwa apa dituduhkan jaksa terkait penerimaan suap sebesar USD 140 ribu sebagai mengada-ada. "Kondisional objektif ini mendatangkan kesan kuat bahwa penuntut umum menjalalankan perintah yang berupa pesanan dari pihak tertentu untuk menghancurkan terdakwa," tutur sang kuasa hukum.
Eksepsi Sutan juga mempermasalahkan penjabaran waktu dan tempat terjadinya pidana yang tidak spesifik di dalam dakwaan. Hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang menyebutkan bahwa dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap.
Atas dasar itu, kubu Sutan meminta majelis agar menolak dakwaan jaksa dan menyatakannya batal demi hukum. Majelis juga diminta mengembalikan nama baik serta kedudukan dan martabat Sutan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa menyebut bahwa Sutan menerima uang USD 140 ribu dari Waryono. Uang itu seharusnya dibagikan oleh Sutan kepada seluruh anggota Komisi VII. Rinciannya adalah, pimpinan masing-masing menerima USD 7.500, anggota masing-masing menerima USD 2.500 dan sisanya, USD 2.500 untuk sekretarian komisi.
Namun, sampai sekarang belum ada anggota Komisi VII selain Sutan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (20/4), kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa