Si Ngeri-ngeri Sedap Tak Mau Latah Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Dampak dari dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh PN Jakarta Selatan mulai terasa. Sejumlah orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK mulai menyuarakan niat untuk mengikuti jejak eks calon kapolri itu.
Namun "virus" praperadilan ternyata belum menjangkiti politikus Partai Demokrat yang juga bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Si ngeri-ngeri sedap ini mengaku sama sekali tak terpikir untuk mengajukan prapreadilan, setidaknya untuk saat ini.
"Belum terpikir," kata Sutan singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (23/2) sore.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBNP 2013 KESDM oleh komisi VII DPR RI. Pria jenaka asal Sumatera Utara ini bahkan sudah mengenakan rompi oranye sebagai tanda berstatus tahanan KPK.
Kepercayaan bahwa dirinya tidak bersalah lah yang membuat Sutan belum berfikir untuk mengambil langkah praperadilan. Sutan lebih memilih ikuti semua proses sampai akhirnya pembuktian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Sebagai warga negara yang baik, saya ikuti prosedur. Saya kan merasa gak bersalah, tapi kalian yang bilang bersalah, ya silahkan. Biar nanti pengadilan yang bilang salah dan benar," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dampak dari dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh PN Jakarta Selatan mulai terasa. Sejumlah orang yang ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar