Si Ngeri-ngeri Sedap Tak Mau Latah Ajukan Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Dampak dari dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh PN Jakarta Selatan mulai terasa. Sejumlah orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK mulai menyuarakan niat untuk mengikuti jejak eks calon kapolri itu.
Namun "virus" praperadilan ternyata belum menjangkiti politikus Partai Demokrat yang juga bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Si ngeri-ngeri sedap ini mengaku sama sekali tak terpikir untuk mengajukan prapreadilan, setidaknya untuk saat ini.
"Belum terpikir," kata Sutan singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (23/2) sore.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBNP 2013 KESDM oleh komisi VII DPR RI. Pria jenaka asal Sumatera Utara ini bahkan sudah mengenakan rompi oranye sebagai tanda berstatus tahanan KPK.
Kepercayaan bahwa dirinya tidak bersalah lah yang membuat Sutan belum berfikir untuk mengambil langkah praperadilan. Sutan lebih memilih ikuti semua proses sampai akhirnya pembuktian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Sebagai warga negara yang baik, saya ikuti prosedur. Saya kan merasa gak bersalah, tapi kalian yang bilang bersalah, ya silahkan. Biar nanti pengadilan yang bilang salah dan benar," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dampak dari dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh PN Jakarta Selatan mulai terasa. Sejumlah orang yang ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berkunjung ke Gampong Jaboi, Menhut Bicara Penguatan Promosi Lokasi Wisata
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Kemenhan Siap Dukung Prabowo Soal Evakuasi Korban di Gaza