Si Om Bejat, Perkosa Keponakan Hingga Hamil

Si Om Bejat, Perkosa Keponakan Hingga Hamil
Si Om Bejat, Perkosa Keponakan Hingga Hamil

jpnn.com - BENGKULU – Pur (46), seorang buruh bangunan warga Kelurahan Kandang, ditangkap tim Buser Polres Bengkulu, kemarin (28/7) pukul 12.30 WIB. Pria beristri ini ditangkap usai dilaporkan memperkosa keponakannya sendiri, Iba (17) -nama samaran.

Pur ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak bawah umur dan langsung ditahan di sel Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

Data yang diperoleh, kasus ini terjadi awal Januari 2015 lalu. Pur bertemu dengan Iba di rumahnya. Karena suasana sedang sepi, pikiran jahat menghinggapi pikiran Pur. Pria ini memaksa Iba untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Iba yang diketahui memiliki keterbelakangan mental (disabilitas,), tak mampu berbuat banyak. Pur berhasil melampiaskan nafsu bejatnya pada keponakannya yang masih di bawah umur.

Usai kejadian tersebut, Iba hanya berdiam diri tak berani menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Aksi pemerkosaan itu baru terbongkar setelah perut Iba lama-kelamaan mulai membesar. Saat dicek, ternyata Iba hamil 7 bulan.

Kenyataan itu membuat kaget keluarga Iba. Gadis itupun ditanyai terkait siapa ayah janin di dalam perutnya. Seakan tak percaya, keluarga Iba kaget saat mengetahui kalau Pur adalah pelakunya.

Awal Juni lalu, kasus ini dilaporkan ke unit PPA Polres Bengkulu dan polisi mulai melakukan penyidikan. Setelah bukti dan keterangan saksi, salah satunya dari saksi ahli Rumah Sakit Jiwa (RSJ) diperoleh, Tim Buser Polres Bengkulu langsung menangkap Pur di rumahnya. Tanpa melakukan perlawanan, pria ini hanya pasrah saat dibawa ke Polres Bengkulu.

Sementara itu, Kabid Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nyimas Halimah, kemarin mengunjungi tersangka Pur di sel Polres Bengkulu.

BENGKULU – Pur (46), seorang buruh bangunan warga Kelurahan Kandang, ditangkap tim Buser Polres Bengkulu, kemarin (28/7) pukul 12.30 WIB. Pria

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News