Si Paman Lupa Sudah Berapa Kali Cabuli Keponakan
Haqqi menjelaskan, agar dapat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengajak Mawar ke rumahnya dengan diiming-imingi cokelat. Di rumah itulah PN dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap Mawar.
PN mengaku tidak tahu pasti berapa kali dia mencabuli korban, karena sudah sering dia lakukan hal seperti itu terhadap Mawar. Tersangka hanya sempat ingat ada delapan kali dia mencabuli korban.
“Saking banyaknya, dia (PN) lupa berapa kali melakukan pencabulan terhadap korban.Tapi dari pengakuannya delapan kali dengan korban diajak ke rumahnya,” ungkap Haqqi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. (enn/ang/c2/ens)
Si Paman melakukan penculan terhadap keponaannya selama dua tahun dan baru terbongkar saat korban mengeluh sakit setiap kali buang air kecil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun