Si Pembuang Bayi Itu Ternyata Mahasiswi
Selasa, 31 Juli 2018 – 13:25 WIB
Kini, EF meringkuk di tahanan kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(rs/wid/fer/JPR)
Polres Boyolali menangka mahasiswi berinisial EF yang membuang bayinya di kawasan Bandara Adi Soemarmo pada pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Kasus Hoaks Hamil di Luar Nikah Aaliyah Massaid Lanjut Gelar Perkara
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Alwi Novi