Si Penista Agama Ditangkap, Begini Pengakuannya...

Si Penista Agama Ditangkap, Begini Pengakuannya...
Si penista agama sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi telah menangkap Anthony Hutapea. Pengusaha yang bermukim di Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR), Jalab Setia Budi Medan, Sumut, itu, ditangkap petugas karena postingannya di media sosial dianggap melecehkan dan menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Anthony diamankan dari Jalan Setiabudi, Medan, Sabtu (15/4) lalu. Polisi bertindak setelah Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut melaporkannya ke Polrestabes Medan, Jumat (14/4).

Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook-nya.

"Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran, mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Sandi mengatakan, Anthony Hutapea dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Sandi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Pelanggaran itu akan ditindak tegas. "Ini harus menjadi pelajaran. Siapa pun yang melanggar hukum, akan ditindak," tegasnya.

Sementara, Anthony menyatakan dirinya meminta maaf atas perbuatannya. "Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat muslim bisa memaafkan saya," ucapnya.

Dia mengaku tidak sadar telah terjebak dalam diskusi di Facebook. "Di dalam kolom-kolom itu ada diskusi Islam-Kristen yang saya masuk ke dalam itu, dan saling menghujat. Ternyata saya terjebak di situ," sebutnya.

Polisi telah menangkap Anthony Hutapea. Pengusaha yang bermukim di Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR), Jalab Setia Budi Medan, Sumut, itu, ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News