Si Perekrut Indra Kenz Ini Tak Berkutik, Polisi Menangkapnya Malam Hari di Bali
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka Brian Edgar Nababan atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Brian merupakan Manager Development Platform Binomo. Dia merekrut afiliator termasuk tersangka Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brian ditangkap di Vila Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (31/3).
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BEN," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakartra, Senin (4/4).
Keesokan harinya, Brian langsung digelandang ke Bareskrim Polri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan Brian berperan sebagai afiliator dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan (Brian, red) kirimkan sejumlah uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner Binomo," kata Ramadhan.
Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan