Si Perekrut Indra Kenz Ini Tak Berkutik, Polisi Menangkapnya Malam Hari di Bali

Si Perekrut Indra Kenz Ini Tak Berkutik, Polisi Menangkapnya Malam Hari di Bali
Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan di Mabes Polri, Senin (4/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka Brian Edgar Nababan atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Brian merupakan Manager Development Platform Binomo. Dia merekrut afiliator termasuk tersangka Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brian ditangkap di Vila Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (31/3).

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BEN," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakartra, Senin (4/4).

Keesokan harinya, Brian langsung digelandang ke Bareskrim Polri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan Brian berperan sebagai afiliator dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan (Brian, red) kirimkan sejumlah uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner Binomo," kata Ramadhan.

Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.

Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News