Si Pitung Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Si Pitung Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Tersangka saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel. Foto: Dokumen Polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Andi alias Pitung (32), pelaku pembobolan toko Alat Tulis Kantor (ATK) Arta Jaya pada Januari lalu, akhirnya berhasil ditangkap, Senin (10/7).

Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Herly Setiawan dan Panit AKP Novel Siswandi menangkap pencuri itu di sebuah rumah di daerah Sukarami, Palembang.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengtakakan bahwa si Pitung melakukan aksi kriminalnya pada 23 Januari 2023.

Sekitar pukul 4 dini hari, pelaku memanjat atap ruko, kemudian merusak pintu teralis bagian belakang.

"Setelah berhasil masuk ke dalam toko yang dalam keadaan kosong, pelaku kemudian mengambil uang sebanyak Rp 10 juta yang berada di meja kasir beserta dua unit handphone," kata Agus, Selasa (11/7).

Adapun masing-masing handphone merk Samsung type A03 Core warna pink serta dua unit handphone merk Samsung warna hitam.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta," ujar Agus.

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Sukarami Palembang.

Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap Andi alias Pitung (32) pelaku pembobol toko ATK Arta Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News