Si Pitung Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Rabu, 12 Juli 2023 – 01:56 WIB

Tersangka saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel. Foto: Dokumen Polisi.
"Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pembobolan di TKP itu sebanyak dua kali. Namun, pada aksi pertama tersangka tidak berhasil membawa kabur harta benda yang ada di toko," jelas Agus.
Karena ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun di penjara. (mcr35/jpnn)
Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap Andi alias Pitung (32) pelaku pembobol toko ATK Arta Jaya
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta