Si Predator Anak Dituntut 20 Tahun Bui

Si Predator Anak Dituntut 20 Tahun Bui
Terdakwa AAN di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: JPG/Jawa Pos

Hanya, jaksa menganggap ada perbuatan yang menjadi unsur pemberat sehingga tuntutannya menjadi 20 tahun penjara.

Pemberatan itu diatur dalam pasal 65 ayat 1 KUHP. Intinya, untuk perbuatan pidana yang korbannya lebih dari satu, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

 "Karena maksimal 15 tahun, ditambah sepertiganya, jadi 20 tahun," jelasnya.

Dalam surat tuntutan setebal 21 halaman itu, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa memberikan dampak yang sangat luas.

Salah satunya menjadi contoh buruk bagi generasi muda. Korbannya pun trauma hingga sekarang.

Tuntutan tersebut tidak membuat Aan bersedih. Wajahnya datar ketika keluar ruang sidang setelah mendengar tuntutan itu.

Mengenakan peci hitam, Aan memilih banyak diam. Wajahnya menunduk, kedua tangannya saling menggenggam. Sesekali, dia hanya berucap lirih ketika kuasa hukumnya menjelaskan beberapa hal.

Pembacaan tuntutan yang ditujukan kepada Aan berlangsung tertutup. Ruang sidang Tirta 1 pun sangat sepi.

Hanya ada Aan, kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum, dan tiga hakim. Tidak ada keluarga yang menemani Aan selama sidang berlangsung.

Tuntutan maksimal itu tampaknya sudah diprediksi Aan. Ketika hakim memanggil namanya saat membuka sidang, dia terlihat gemetar.

Wajahnya makin ditundukkan, seakan tidak kuasa melihat orang yang akan menentukan tuntutan untuknya itu. (rid/eko/may/c6/c7/git/dos/flo/jpnn)

 


SURABAYA – Triono Agus Widianto alias Aan mendapatkan tuntutan berat. Predator yang mencabuli 23 siswa SMPN tersebut dituntut hukuman 20 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News