Si Putri Melarang Mamanya Bekerja, Terungkap Kebusukan Papa
jpnn.com, BANYUMAS - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
Pria bejat itu bernama Slamet. Korban berinisial NPJ (18) dan CDP (11).
"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Berry mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta.
Namun sang ibu, SPA, malah menyampaikan bahwa dirinya ingin bekerja.
Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ langsung melarangnya.
SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan putrinya itu melarangnya bekerja.
Berawal dari cerita si putri dan adiknya kepada mamanya, terungkap semua kelakuan busuk sang papa.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?