Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
Rabu, 02 Oktober 2024 – 02:02 WIB
Dia mengatakan dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.(fat/ant/jpnn)
Refly Harun singgung konspirasi di balik aksi si rambut kucir dkk melakukan pembubaran diskusi FTA di Kemang. Pengalihan isu akun Fufufafa?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat
- Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam