Si Tua Bangka Cari Pelampiasan, Eh.. Tertangkap Basah

Lantaran ketakutan, korban menangis sehingga mendapat perhatian sejumlah saksi.
“Jadi, korban sempat menangis akhirnya aksi tersangka tertangkap basah oleh warga. Namun saat itu tersangka sempat mengelak atas perbuatannya,” kata Kapolsek.
Para saksi yang mengetahui kejadian tersebut lalu memberi tahu pihak keluarga korban hingga membuat masyarakat setempat heboh.
“Pada saat semua berkumpul, korban menceritakan hal yang terjadi. Namun tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya. Setelah itu, mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sangasanga,” imbuhnya.
Selain meminta keterangan saksi, korban, dan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 290 Ayat (2e) KUHP jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara. (qi/kri/k8/Kaltim Post)
Polres Kukar menangkap pencabul seorang bocah perempuan di Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur