Si Tukang Ludahi Polisi Itu Ternyata Sopir Taksi Online

Si Tukang Ludahi Polisi Itu Ternyata Sopir Taksi Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

Setelah itu pelaku memundurkan kendaraannya sekitar dua meter kemudian melindas kaki Hermansyah Sitorus. Ketika ban mobil Suzuki Ertiga dengan normor polisi B 2016 KK itu melindas kaki korban, pelaku sengaja menghentikan kendaraannya.

"Pas dia jalan langsung meludah di muka dan baju satunya kena (teman Hermansyah Sitorus)," tambah Argo.

Atas ulahnya itu Watoni dijerat pasal berlapis yakni 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (mg1/jpnn)

 


Selain ludahi polisi lantas yang bertugas, Watoni juga melindas kaki dan mengatakan polisi bangsat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News