Si Tukang Ludahi Polisi Itu Ternyata Sopir Taksi Online
Sabtu, 14 April 2018 – 07:27 WIB
Setelah itu pelaku memundurkan kendaraannya sekitar dua meter kemudian melindas kaki Hermansyah Sitorus. Ketika ban mobil Suzuki Ertiga dengan normor polisi B 2016 KK itu melindas kaki korban, pelaku sengaja menghentikan kendaraannya.
"Pas dia jalan langsung meludah di muka dan baju satunya kena (teman Hermansyah Sitorus)," tambah Argo.
Atas ulahnya itu Watoni dijerat pasal berlapis yakni 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (mg1/jpnn)
Selain ludahi polisi lantas yang bertugas, Watoni juga melindas kaki dan mengatakan polisi bangsat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Operasi Patuh Musi 2023 Dimulai, Hindari Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi
- Enggak Terima Ditilang, Pelajar Pukuli Polisi
- Bule Cantik Ini Mengaku Kena Pungli saat Ditilang Oknum Polisi di Bali
- Menyalakan Lampu Hazard Mobil Sembarangan, Pengemudi Siap-siap Saja
- Ini Pelanggaran Terbanyak di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2021