Si Ucil Sok Jagoan, Dijebloskan ke Tahanan

Si Ucil Sok Jagoan, Dijebloskan ke Tahanan
Si Ucil sok jagoan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Saat itu jarak antara korban dan pelaku hanya dua meter. Karena takut kedua korban menghindar," terangnya.

Bukan hanya menghindar, kedua satpam yang selalu jaga bersama itu sontak berteriak minta tolong karena pelaku semakin nekat akan membacok dan mendekatinya.

Teriakan tersebut lantas didengar oleh warga sekitar. Kemudian pelaku yang takut lantas kabur meninggalkan lokasi dengan mengendarai motor.

"Pelaku kami bekuk di rumahnya. Selain itu barang bukti sebilah parang dengan panjang sekitar 40 centimeter juga kami sita," jelasnya.

Kepada penyidik pemuda asli Kelahiran Surabaya itu nekat mengancam korban menggunakan parang, karena emosi dan tak terima ditegur oleh korban saat melintas di jalan perumahan.

"Saya tak terima habis ditegur. Maka dari itu saya kembali ke tempat korban sambil membawa parang," aku Agus Santoso alias Ucil di hadapan penyidik.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka yang memiliki tatto di lengan kiri tersebut bakal dijerat dengan pasal Pasal 2 UU RI tahun 1951 Jo Pasal 335 KUHP tentang perkara membawa senjata tajam tanpa ijin atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara. (rus/rud)

Agus Santoso alias Ucil, berlagak sok jagoan membawa parang mengancam satpam yang menegurnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News