Sia-siap, Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020 Bakal Disanksi

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, pihaknya tengah merancang sanksi administratif bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan saat Pilkada serentak 2020.
Menurut Raka, sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, hingga penghentian kegiatan pelanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020.
"Misalnya, bisa jadi kami memberikan peringatan tertulis. Kemudian menghentikan kegiatan yang melanggar bila perlu disertai pembubaran," kata Raka Sandi saat menghadiri diskusi daring dengan tema Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9).
KPU, kata Raka Sandi, melakukan pula upaya sosialisasi sebelum sanksi dijatuhkan. Misalnya, KPU meminta tahapan pengambilan nomor urut tidak menghadirkan para pendukung peserta Pilkada 2020.
"Jika memang sudah dilakukan upaya sosialisasi, ada koordinasi, ada penandatanganan pakta integritas, tetapi tetap melanggar, ya, saya kira nanti ketentuan itu masuk dalam PKPU maka KPU akan berkoordinasi dengan bawaslu, instansi-instansi lain untuk menerapkannya," terang dia.
Saat ini, kata dia, KPU sedang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. PKPU itu akan mengatur jenis sanksi administrasi yang sesuai undang-undang (UU).
"Mudah-mudahan ini bisa selesai. Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah bisa diundangkan dan bisa kemudian jadi pegangan bagi jajaran penyelenggara, kemudian bagi peserta dan juga bagi masyarakat," pungkas dia.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPU saat ini sedang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik