Siaga Darurat Corona, Seluruh Objek Wisata Ditutup, Pelaku Usaha Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan

Siaga Darurat Corona, Seluruh Objek Wisata Ditutup, Pelaku Usaha Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan
Salah satu objek wisata Pantai Mangrove Seruni di Kabupaten Probolinggo. Foto: ANTARA/ HO-Diskominfo Probolinggo

jpnn.com, PROBOLINGGO - Pemkab Probolinggo menutup sementara seluruh objek wisata selama 14 hari mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

"Penutupan itu dilakukan seiring dengan meningkatnya penyebaran corona virus disease (COVID-19) di Indonesia (NKRI)," kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto, Rabu (18/3).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemik global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam), sehingga Pemkab Probolinggo menetapkan status siaga darurat.

"Sesuai dengan instruksi dari Ibu Bupati Probolinggo dan komunikasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, maka Pemkab Probolinggo memutuskan seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Probolinggo ditutup sementara," tuturnya.

Pemkab Probolinggo mengimbau kepada pengelola objek wisata Gunung Bromo melalui Resort Cemorolawang Probolinggo untuk melakukan penutupan sementara terhitung 17 hingga 31 Maret 2020.

"Selama pelaksanaan penutupan sementara, Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Nonalam dan Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi, sosialisasi dan pemantauan lapangan," katanya.

Ia juga mengimbau kepada pengelola hotel, homestay, restoran dan pelaku usaha jasa wisata dalam memberikan pelayanan wajib mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

"Protokol kesehatan itu meliputi penggunaan hand sanitizer dan thermogun demi mendeteksi suhu tubuh tamu yang datang," ujanrya.

Seluruh objek wisata ditutup selama 14 hari dan pelaku usaha wajib memberikan pelayanan mengikuti protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News