Siaga Darurat Corona, Seluruh Objek Wisata Ditutup, Pelaku Usaha Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan
Rabu, 18 Maret 2020 – 12:53 WIB
Pemkab Probolinggo, lanjut dia, mengoptimalkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan.
Baca Juga:
"Penutupan objek wisata ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus COVID-19 karena bagaimanapun juga destinasi wisata itu merupakan tempat interaksi masyarakat yang beresiko tinggi terhadap penyebaran virus COVID-19," katanya. (antara/jpnn)
Seluruh objek wisata ditutup selama 14 hari dan pelaku usaha wajib memberikan pelayanan mengikuti protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya