Siaga Darurat Corona, Seluruh Objek Wisata Ditutup, Pelaku Usaha Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan
Rabu, 18 Maret 2020 – 12:53 WIB

Salah satu objek wisata Pantai Mangrove Seruni di Kabupaten Probolinggo. Foto: ANTARA/ HO-Diskominfo Probolinggo
Pemkab Probolinggo, lanjut dia, mengoptimalkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan.
Baca Juga:
"Penutupan objek wisata ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus COVID-19 karena bagaimanapun juga destinasi wisata itu merupakan tempat interaksi masyarakat yang beresiko tinggi terhadap penyebaran virus COVID-19," katanya. (antara/jpnn)
Seluruh objek wisata ditutup selama 14 hari dan pelaku usaha wajib memberikan pelayanan mengikuti protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah