Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Nasib baik belum berpihak pada mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna.
Dia yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, kembali ditangkap.
Pihak yang menangkap juga enggak main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu kembali menangkap Ajay pada Rabu (17/8).
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8).
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami (akan) sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara.
Mantan wali kota ini batal menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkapnya.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK