Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas

Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Dia divonis bersalah atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mantan wali kota ini batal menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkapnya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News