Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas
Kamis, 18 Agustus 2022 – 11:02 WIB

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Dia divonis bersalah atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan wali kota ini batal menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkapnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur