Siang Bolong, SM Nekat Berbuat Dosa, Hemm
Rabu, 21 April 2021 – 13:37 WIB
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan.
Pelaku pun berhasil diamankan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 18 April 2021.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta sisa barang bukti berupa ponsel dan bor listrik saja,” ungkap Kompol Danang.
Petugas masih melakukan pegembangkan kasus tersebut.
SM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/Balikpapan Pos)
Seorang buruh harian berinisial SM (41), warga Tanah Grogot gak berkutik saat diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada