Siang Divonis Memerkosa, Malamnya Kabur

Siang Divonis Memerkosa, Malamnya Kabur
Siang Divonis Memerkosa, Malamnya Kabur
BLAMBANGAUNUMPU - Heri Winarto (22), terpidana kasus pemerkosaan, berhasil kabur dari Pengadilan Negeri Blambanganumpu, Waykanan. Heri divonis 10 tahun 6 bulan pada Rabu (23/3) siang dan melarikan diri pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penelusuran Radar Lampung, kaburnya Heri itu akibat begitu longgarnya pengawasan dan pengawalan terhadap para tahanan. Bahkan, tahanan kerap diizinkan untuk bercengkerama dengan keluarganya sebelum memasuki ruang sidang ataupun saat menunggu tahanan lain disidang.

’’Yang saya tahu, tahanan yang kabur itu terlbat kasus perkosaan. Dia dituntut 12 tahun dan telah divonis 10 tahun 6 bulan. Mungkin setelah berpikir tentang vonisnya yang dianggap terlalu tinggi, ditambah memang para penjaganya lengah, maka Heri memilih kabur,” sebut salah seorang pengunjung sidang yang enggan disebut namanya.

Kasipidum Kejari Blambanganumpu Ferdian, S.H. mendampingi Kajari Mat Perang Yusuf, S.H. membenarkan kejadian tersebut. Hingga kini pihaknya dan aparat kepolisian masih memburu Heri.

BLAMBANGAUNUMPU - Heri Winarto (22), terpidana kasus pemerkosaan, berhasil kabur dari Pengadilan Negeri Blambanganumpu, Waykanan. Heri divonis 10

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News