Siang Divonis Memerkosa, Malamnya Kabur
Jumat, 25 Maret 2011 – 12:32 WIB
BLAMBANGAUNUMPU - Heri Winarto (22), terpidana kasus pemerkosaan, berhasil kabur dari Pengadilan Negeri Blambanganumpu, Waykanan. Heri divonis 10 tahun 6 bulan pada Rabu (23/3) siang dan melarikan diri pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Kasipidum Kejari Blambanganumpu Ferdian, S.H. mendampingi Kajari Mat Perang Yusuf, S.H. membenarkan kejadian tersebut. Hingga kini pihaknya dan aparat kepolisian masih memburu Heri.
Dari penelusuran Radar Lampung, kaburnya Heri itu akibat begitu longgarnya pengawasan dan pengawalan terhadap para tahanan. Bahkan, tahanan kerap diizinkan untuk bercengkerama dengan keluarganya sebelum memasuki ruang sidang ataupun saat menunggu tahanan lain disidang.
Baca Juga:
’’Yang saya tahu, tahanan yang kabur itu terlbat kasus perkosaan. Dia dituntut 12 tahun dan telah divonis 10 tahun 6 bulan. Mungkin setelah berpikir tentang vonisnya yang dianggap terlalu tinggi, ditambah memang para penjaganya lengah, maka Heri memilih kabur,” sebut salah seorang pengunjung sidang yang enggan disebut namanya.
Baca Juga:
BLAMBANGAUNUMPU - Heri Winarto (22), terpidana kasus pemerkosaan, berhasil kabur dari Pengadilan Negeri Blambanganumpu, Waykanan. Heri divonis 10
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig
- Periksa 36 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Semarang
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur
- Innalillahi, Nyawa Mbak Sri Melayang saat Menagih Utang