Siang Ini 6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Hadapi Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Para terdakwa perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini (5/4).
Majelis hakim PN Jaksel telah menetapkan agenda sidang kali ini ialah pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda sidang pada Senin ini berupa tuntutan dari JPU, kemungkinan waktunya siang," kata advokat Made Putra Aditya Pradana selaku salah satu penasihat hukum para terdakwa.
Menurut Made, tim penasihat hukum terdakwa tidak melakukan persiapan khusus untuk sidang tersebut. Pasalnya, lanjut dia, sidang tak berbeda dari sebelumnya, termasuk saat pembacaan surat dakwaan.
Pada 5 Januari 2021, JPU mendakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, Imam Sudrajat dan Uti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim merupakan pekerja yang memasang lemari, lantai vinil serta sekat ruangan pada renovasi Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berkas perkara keempat terdakwa itu disatukan daan tercatat dengan register nomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Adapun Imam Sudrajat merupakan pekerja yang memasang wallpaper. Berkas perkaranya terdaftar dengan nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.
Satu lagi ialah berkas perkara Uti yang terdaftar dengan nomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Uti merupakan mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)
Setelah menjalani sidang perdana pada 5 Januari 2021, para terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
- 797 Lapak di Pasar Gubug Grobogan Terbakar
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Banyak Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Belum Teridentifikasi
- Kebakaran Melanda Pabrik Mainan di Kawasan Industri Kendal
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu