Siang Ini Ada Keputusan Penting soal Kisruh Partai Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra merasa yakin Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berlaku objektif saat menetapkan keabsahan status kepengurusan sebuah parpol.
Harapan itu dilontarkan Herzaky menyusul kabar Kemenkumham akan mengumumkan status kepengurusan PD kubu Moeldoko pada Rabu (31/3) siang ini.
"Kami memiliki keyakinan kuat, pemerintah, melalui Kemenkumham, akan memutus kasus ini dengan obyektif dan adil," kata Herzaky, Rabu ini.
Selain itu, alumni Universitas Indonesia itu merasa yakin Kemenkumham menggunakan landasan hukum dalam memutuskan kepengurusan parpol.
Misalnya dengan mengacu UU Nomor 2 Tahun 2008 jo. 2011 tentang Parpol, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, dan AD/ART PD Tahun 2020 yang sudah disahkan dengan SK Menkumham dan tercatat di lembaran berita negara.
Herzaky pun melanjutkan, pihaknya tidak lagi memusingkan konflik internal, jika pemerintah adil dan sesuai hukum dalam menentukan status kepengurusan PD kubu Moeldoko.
"Kemudian melanjutkan kerja-kerja nyata untuk membantu rakyat terdampak pandemi dan bencana, seperti yang telah kami lakukan selama setahun terakhir," ujar dia.
Sesuai rencana, Kemenkumham berencana mengumumkan status kepengurusan PD kubu Moeldoko.
Herzaky Mahendra Putra merasa yakin kemenkumham berlaku objektif saat mentukan status kepengurusan Partai Demokrat.
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor