Siang Ini, DKPP Putuskan Perkara 10 Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik di 10 provinsi. Menurut Jubir DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang akan dilaksanakan siang nanti pukul 14.00 WIB.
"Setelah melalui tahapan pemeriksaan dalam persidangan baik berkas, mendengarkan keterangan saksi, keterangan pengadu, teradu, dan terkait, DKPP akan memutuskan 10 perkara pada 10 daerah," terang Nur Hidayat yang dihubungi, Senin (24/11).
Adapun 10 perkara yang akan diputuskan adalah dugaan pelanggaran kode etik KPU Kab Subang, KPU Kab Purwakarta, KPU Kab Belitung, KPU Oganhilir, KPU Kota Lubuk Linggau, KPU Kab. Donggala, Panwas Kapuas Hulu, KPU dan Panwas Seram BB, KPU Binjai dan KPU Serdang Bedagai.
Dia menambahkan, untuk perkara KPU Provinsi Gorontalo, belum diputuskan hari ini. "Masih dalam pembahasan majelis. Lagipula sidang keduanya baru dilaksanakan pada pekan lalu," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik di 10 provinsi. Menurut Jubir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad