Siang Ini, DKPP Putuskan Perkara 10 Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik di 10 provinsi. Menurut Jubir DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang akan dilaksanakan siang nanti pukul 14.00 WIB.
"Setelah melalui tahapan pemeriksaan dalam persidangan baik berkas, mendengarkan keterangan saksi, keterangan pengadu, teradu, dan terkait, DKPP akan memutuskan 10 perkara pada 10 daerah," terang Nur Hidayat yang dihubungi, Senin (24/11).
Adapun 10 perkara yang akan diputuskan adalah dugaan pelanggaran kode etik KPU Kab Subang, KPU Kab Purwakarta, KPU Kab Belitung, KPU Oganhilir, KPU Kota Lubuk Linggau, KPU Kab. Donggala, Panwas Kapuas Hulu, KPU dan Panwas Seram BB, KPU Binjai dan KPU Serdang Bedagai.
Dia menambahkan, untuk perkara KPU Provinsi Gorontalo, belum diputuskan hari ini. "Masih dalam pembahasan majelis. Lagipula sidang keduanya baru dilaksanakan pada pekan lalu," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik di 10 provinsi. Menurut Jubir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang