Siang Ini KPK Garap Sekjen DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jendral DPR RI Winantuningtyastiti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kamis (30/4).
Wanita yang akrab disapa Win itu telah tiba di markas KPK sejak pukul 11.00 WIB. Namun dia tidak bersedia memberi komentar kepada awak media yang menunggu di halaman gedung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha tidak menjelaskan apa kaitan Win dengan kasus yang juga menjerat anggota Komisi IV DPR Adriansyah ini. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Direktur PT MMS Andrew Hidayat (AH).
"Diperiksa untuk tersangka AH," kata Priharsa.
Penyidik hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan bagi sopir pribadi Andrew yang bernama Andi Junaedi. Salah seorang anak buah Andrew di PT MMS, Eshter Suzanna Pakpahan juga menjalani pemeriksaan hari ini.
Seperti diketahui, pada tanggal 9 April lalu KPK menangkap mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah ketika hendak melakukan transaksi suap dengan seorang anggota kepolisian Agung Krisdianto di Bali. Di lokasi penangkapan ditemukan uang senilai hampir Rp 500 juta dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura.
Uang itu diduga setoran dari Andrew Hidayat untuk Adriansyah terkait izin usaha PT MMS di wilayah Tanah Laut. Di hari yang sama KPK juga menangkap Andrew di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Andrew dan Adriansyah kini masih menjadi tahanan KPK. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jendral DPR RI Winantuningtyastiti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar