Siang ini, KPPU Putuskan Kasus Fuel Surcharge

Siang ini, KPPU Putuskan Kasus Fuel Surcharge
Siang ini, KPPU Putuskan Kasus Fuel Surcharge
JAKARTA – Setelah sempat berlarut-larut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (4/5) ini dijadwalkan akan menggelar pleno dengan agenda pembacaan putusan tentang dugaan kartel (persekongkolan atau konspirasi oleh pelaku usaha) atas biaya tambahan pengganti bahan bakar (fuel surcharge) penerbangan. Pada hari yang sama, KPPU juga akan bacakan vonis kasus minyak goreng.

Juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan KPPU telah selesai menangani perkara nomor 25/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 21 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga fuel surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik. Perkara tersebut ditangani oleh majelis komisi yang terdiri dari Dr AM Tri Anggraini SH LLM selaku ketua, dibantu dua hakim anggota, Benny Pasaribu PhD dan Ir M Nawir Messi MSc.

“Kasus fuel surcharge akan dibaca pukul dua siang di kantor KPPU,” kata Junaidi, Senin (3/5) malam.

Sebelumnya, KPPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 maskapai penerbangan yang diduga melakukan kartel. Pemeriksaan perdana dilakukan 9 November 2009 lalu, dan dikabarkan baru rampung pada 5 Februari 2010, lalu divacakan vonisnya pada 4 Mei 2010.

JAKARTA – Setelah sempat berlarut-larut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (4/5) ini dijadwalkan akan menggelar pleno dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News