Siang ini, KPPU Putuskan Kasus Fuel Surcharge
Selasa, 04 Mei 2010 – 06:49 WIB
JAKARTA – Setelah sempat berlarut-larut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (4/5) ini dijadwalkan akan menggelar pleno dengan agenda pembacaan putusan tentang dugaan kartel (persekongkolan atau konspirasi oleh pelaku usaha) atas biaya tambahan pengganti bahan bakar (fuel surcharge) penerbangan. Pada hari yang sama, KPPU juga akan bacakan vonis kasus minyak goreng.
Juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan KPPU telah selesai menangani perkara nomor 25/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 21 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga fuel surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik. Perkara tersebut ditangani oleh majelis komisi yang terdiri dari Dr AM Tri Anggraini SH LLM selaku ketua, dibantu dua hakim anggota, Benny Pasaribu PhD dan Ir M Nawir Messi MSc.
Baca Juga:
“Kasus fuel surcharge akan dibaca pukul dua siang di kantor KPPU,” kata Junaidi, Senin (3/5) malam.
Sebelumnya, KPPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 maskapai penerbangan yang diduga melakukan kartel. Pemeriksaan perdana dilakukan 9 November 2009 lalu, dan dikabarkan baru rampung pada 5 Februari 2010, lalu divacakan vonisnya pada 4 Mei 2010.
JAKARTA – Setelah sempat berlarut-larut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (4/5) ini dijadwalkan akan menggelar pleno dengan
BERITA TERKAIT
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini