Siang ini, KPPU Putuskan Kasus Fuel Surcharge
Selasa, 04 Mei 2010 – 06:49 WIB
Sebanyak 13 maskapai yang diperiksa oleh KPPU terkait kasus dugaan kartel fuel surcharge itu, antara lain manajemen Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Riau Airline, Indonesia AirAsia, Kartika Airlines, Trigana Air, Mandala Airlines, Wings Abadi Airlines, Travel Express, Batavia Airlines, NMS Airways, Merpati Nusantara Airlines, dan Lion Air. Dugaannya, melanggar Pasal 5 UU Persaingan Usaha, tentang larangan penetapan harga, dan Pasal 21 tentang kecurangan dalam menetapkan biaya produksi.
Baca Juga:
Berselang dua jam kemudian, KPPU juga akan membaca putusan perkara No. 24/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 4, pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam industri minyak goreng sawit di Indonesia.
Perkara tersebut ditangani oleh majelis komisi yang diketuai oleh Ir Dedie S Martadisastra SE MM, beserta dua anggota, Yoyo Arifardhani SH MM dan Didik Akhmadi Ak MCom.(gus/jpnn)
JAKARTA – Setelah sempat berlarut-larut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (4/5) ini dijadwalkan akan menggelar pleno dengan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital