Siang Ini, MK Putuskan Uji Materi Yusril Ihza Mahendra
Rabu, 22 September 2010 – 13:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dengan pemohon Yusril Ihza Mahendra. Berdasarkan agenda sidang yang dikeluarkan MK, pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Yusril yang juga Mantan Menteri Hukum dan HAM mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya masa jabatan Jaksa Agung karena adanya multi tafsir yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Khususnya pada ketentuan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat apabila berakhir masa jabatannya
Baca Juga:
Untuk menguatkan permohonan uji materi itu, beberapa pakar hukum dihadirkan dalam sidang. Selain pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh, hadir pula di antaranya mantan hakim konstitusi Laica Marzuki, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, dan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dengan pemohon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan