Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru
Kamis, 18 Agustus 2011 – 10:17 WIB
Pemilihan ketua MK menggunakan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sesuai pasal 4 UU tersebut, mengingat hakim MK berjumlah sembilan orang, ketua MK terpilih adalah yang memperoleh suara setengah ditambah satu atau lima suara hakim konstitusi untuk mengisi masa jabatan tiga tahun.
Baca Juga:
Sebelum pemilihan, setiap hakim diberi kesempatan untuk memberikan pidato selama lima menit. Setelah itu, dilakukan pemungutan suara dan sembilan hakim akan memasukan surat suara ke dalam kotaknya untuk langsung dihitung sesuai mekanismenya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Para hakim Mahkamah Konstotusi (MK) siang ini (18/8) akan menggelar pemilihan ketua lembaga tersebut untuk periode 2011-2014. Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia