Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru
Kamis, 18 Agustus 2011 – 10:17 WIB

Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru
Pemilihan ketua MK menggunakan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sesuai pasal 4 UU tersebut, mengingat hakim MK berjumlah sembilan orang, ketua MK terpilih adalah yang memperoleh suara setengah ditambah satu atau lima suara hakim konstitusi untuk mengisi masa jabatan tiga tahun.
Baca Juga:
Sebelum pemilihan, setiap hakim diberi kesempatan untuk memberikan pidato selama lima menit. Setelah itu, dilakukan pemungutan suara dan sembilan hakim akan memasukan surat suara ke dalam kotaknya untuk langsung dihitung sesuai mekanismenya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Para hakim Mahkamah Konstotusi (MK) siang ini (18/8) akan menggelar pemilihan ketua lembaga tersebut untuk periode 2011-2014. Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi