Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru

Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru
Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru
Pemilihan ketua MK menggunakan mekanisme Undang-Undang (UU)  Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sesuai pasal 4 UU tersebut, mengingat hakim MK berjumlah sembilan orang, ketua MK terpilih adalah yang memperoleh suara setengah ditambah satu atau lima suara hakim konstitusi untuk mengisi masa jabatan tiga tahun.

Sebelum pemilihan, setiap hakim diberi kesempatan untuk memberikan pidato selama lima menit. Setelah itu, dilakukan pemungutan suara dan sembilan hakim akan memasukan surat suara ke dalam  kotaknya untuk  langsung dihitung sesuai mekanismenya.(kyd/jpnn)

JAKARTA -  Para hakim Mahkamah Konstotusi (MK) siang ini (18/8) akan menggelar pemilihan ketua lembaga tersebut untuk periode 2011-2014. Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News