Siang Ini, OC Kaligis Daftarkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
Senin, 27 Juli 2015 – 09:31 WIB
"Masalah penahanan. Kaligis enggak diizinkan komunikasi dengan bebas selama 7 hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," papar Afrian.(rus/rmol/jpnn)
JAKARTA - Pengacara OC Kaligis memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, siang ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain