Siang Ini, OC Kaligis Daftarkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
Senin, 27 Juli 2015 – 09:31 WIB
OC Kaligis. Foto: Dokumen JPNN.com
"Masalah penahanan. Kaligis enggak diizinkan komunikasi dengan bebas selama 7 hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," papar Afrian.(rus/rmol/jpnn)
JAKARTA - Pengacara OC Kaligis memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, siang ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal