Siang Ini, OC Kaligis Daftarkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Siang Ini, OC Kaligis Daftarkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
OC Kaligis. Foto: Dokumen JPNN.com

"Masalah penahanan. Kaligis enggak diizinkan komunikasi dengan bebas selama 7 hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," papar Afrian.(rus/rmol/jpnn)

 


JAKARTA - Pengacara OC Kaligis memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, siang ini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News