Siang Ini, SBY Terima Dubes RI untuk Australia

jpnn.com - JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan menerima Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Riphat Kesoema di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu (20/11). Pertemuan ini terkait dengan terungkapnya aktivitas penyadapan telepon Presiden SBY dan pejabat Indonesia lainnya oleh badan intelijen Australia.
Dubes RI untuk Australia itu telah tiba di Jakarta, Selasa (19/11) malam, setelah dipanggil pulang oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menyusul terbongkarnya kasus penyadapan intelijen Australia yang dilakukan terhadap Presiden SBY, Ibu Negara Ani Yudhoyono, mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla dan sejumlah menteri lainnya.
Pemanggilan itu juga merupakan tindak lanjut perintah Presiden SBY sebagai sebagai sikap diplomasi yang tegas. Presiden sendiri telah menyampaikan kecamannya atas aksi penyadapan itu, dan menyatakan akan meninjau kembali sejumlah agenda kerjasama bilateral.
“Tindakan Amerika Serikat (AS) dan Australia sangat mencederai kemitraan strategis dengan Indonesia, sesama negara demokrasi,” tulis Presiden SBY melalui akun twitternya @SBYudhoyono, yang diunggahnya Selasa (19/11) dinihari.
Aktivitas penyadapan telepon ini menurut Presiden, merupakan tindakan yang sangat menyakitkan.
Indonesia, kata Presiden, juga meminta Australia untuk memberikan jawaban resmi dan bisa dipahami masyarakat luas atas penyadapan terhadap Indonesia. (flo/jpnn)
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan menerima Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Riphat Kesoema di Kantor Presiden,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?