Siang Ini, SBY Terima Dubes RI untuk Australia
jpnn.com - JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan menerima Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Riphat Kesoema di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu (20/11). Pertemuan ini terkait dengan terungkapnya aktivitas penyadapan telepon Presiden SBY dan pejabat Indonesia lainnya oleh badan intelijen Australia.
Dubes RI untuk Australia itu telah tiba di Jakarta, Selasa (19/11) malam, setelah dipanggil pulang oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menyusul terbongkarnya kasus penyadapan intelijen Australia yang dilakukan terhadap Presiden SBY, Ibu Negara Ani Yudhoyono, mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla dan sejumlah menteri lainnya.
Pemanggilan itu juga merupakan tindak lanjut perintah Presiden SBY sebagai sebagai sikap diplomasi yang tegas. Presiden sendiri telah menyampaikan kecamannya atas aksi penyadapan itu, dan menyatakan akan meninjau kembali sejumlah agenda kerjasama bilateral.
“Tindakan Amerika Serikat (AS) dan Australia sangat mencederai kemitraan strategis dengan Indonesia, sesama negara demokrasi,” tulis Presiden SBY melalui akun twitternya @SBYudhoyono, yang diunggahnya Selasa (19/11) dinihari.
Aktivitas penyadapan telepon ini menurut Presiden, merupakan tindakan yang sangat menyakitkan.
Indonesia, kata Presiden, juga meminta Australia untuk memberikan jawaban resmi dan bisa dipahami masyarakat luas atas penyadapan terhadap Indonesia. (flo/jpnn)
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan menerima Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Riphat Kesoema di Kantor Presiden,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan