Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:00 WIB
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena berdasar undang-undang inilah, polisi tidak memberi izin pertunjukan band yang digawangi Bimbim dan Kaka itu. Terakhir, band yang digawangi Kaka itu gagal tampil dalam acara Soundrenaline di Tangerang pada 2012. Slank menjadi gusar. Pasalnya, di tempat bersamaan band lain dengan aliran musik sejenis tetap diberi izin tampil.
Kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien mengatakan, sesuai jadwal gugatan akan didaftarkan pukul 14:00 WIB, Rabu (6/2). "Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilakukan terhadap Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji materiil," kata Andi saat dihubungi wartawan, Rabu.
Baca Juga:
Andi mengatakan gugatan dilayangkan karena Slank merasa dirugikan oleh polisi lantaran beberapa kali tidak mendapat izin manggung di sebuah pertunjukan spektakuler.
Baca Juga:
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002
BERITA TERKAIT
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini