Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:00 WIB

JENGAH DICEKAL: Grup band Slank yang sudah lama tidak bisa menggelar pertunjukan lantaran selalu tidak mendapat izin dari kepolisian. FOTO: Jawa Pos
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena berdasar undang-undang inilah, polisi tidak memberi izin pertunjukan band yang digawangi Bimbim dan Kaka itu. Terakhir, band yang digawangi Kaka itu gagal tampil dalam acara Soundrenaline di Tangerang pada 2012. Slank menjadi gusar. Pasalnya, di tempat bersamaan band lain dengan aliran musik sejenis tetap diberi izin tampil.
Kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien mengatakan, sesuai jadwal gugatan akan didaftarkan pukul 14:00 WIB, Rabu (6/2). "Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilakukan terhadap Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji materiil," kata Andi saat dihubungi wartawan, Rabu.
Baca Juga:
Andi mengatakan gugatan dilayangkan karena Slank merasa dirugikan oleh polisi lantaran beberapa kali tidak mendapat izin manggung di sebuah pertunjukan spektakuler.
Baca Juga:
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002
BERITA TERKAIT
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Buntut Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang
- Makan Bergizi Gratis Dipuji sebagai Investasi Kesehatan Anak Indonesia
- Ratusan SK PPPK Diserahkan pada Momen Halalbihalal Pemkot Banjarmasin