Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:00 WIB
Aturan yang dianggap tidak merata itu mendorong Slank untuk mengadu pada Ketua MK Mahfud MD. Slank menganggap Polri melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga:
"Materinya memang soal tafsir kewenangan aparat kepolisian dalam memberi izin keramaian umum yang dianggap merugikan," kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, pentolan Slank, Bimbim mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan aparat keamanan itu prinsipnya jauh dari cita-cita reformasi. Meski terkait pencekalan sudah banyak dialaminya, namun pihaknya belum bisa menerimanya.
“Slank selalu piece love kepada siapa pun, tapi kita selalu mendapat pencekalan ketika mau konser,” keluh drummer Slank itu saat bertandang ke MK, Selasa (22/1). Bimbim saat itu datang untuk berkonsultasi terkait hak konstitusional bersama pembetot bas Ivanka dan manajer Bunda Iffet.
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan