Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK

Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
JENGAH DICEKAL: Grup band Slank yang sudah lama tidak bisa menggelar pertunjukan lantaran selalu tidak mendapat izin dari kepolisian. FOTO: Jawa Pos
Aturan yang dianggap tidak merata itu mendorong Slank untuk mengadu pada Ketua MK Mahfud MD. Slank menganggap Polri melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Materinya memang soal tafsir kewenangan aparat kepolisian dalam memberi izin keramaian umum yang dianggap merugikan," kata Andi.

Sebelumnya diberitakan, pentolan Slank, Bimbim mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan aparat keamanan itu prinsipnya jauh dari cita-cita reformasi. Meski terkait pencekalan sudah banyak dialaminya, namun pihaknya belum bisa menerimanya.

“Slank selalu piece love kepada siapa pun, tapi kita selalu mendapat pencekalan ketika mau konser,” keluh drummer Slank itu saat bertandang ke MK, Selasa (22/1). Bimbim saat itu datang untuk berkonsultasi terkait hak konstitusional bersama pembetot bas Ivanka dan manajer Bunda Iffet.

JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News