Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menerima kedatangan Slank pun mempersilakan grup legendaris itu untuk menggugat pasal dalam UU Polri.
"Ini menarik, Slank mempersoalkan hak konstitusional warga. Kita dalam praktiknya memang menghadapi persoalan tata hukum tentang perizinan menyelenggarakan keramaian dari kepolisian. Ini menimbulkan masalah hak konstitusional warga negara," ujar Mahfud.
Mahfud pun mencontohkan bagaimana buruknya izin menyelenggarakan keramaian di Indonesia. Misalnya, konser Lady Gaga yang dibatalkan. Padahal, pihak event organizer (EO) sudah melakukan persiapan matang.
Menurut Mahfud, tugas negara adalah menjamin keamanan masyarakat. Tugas polisi adalah teknis operasional. Prinsip konstitusional tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional, sebab yang dirugikan masyarakat banyak.
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung