Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK

Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
JENGAH DICEKAL: Grup band Slank yang sudah lama tidak bisa menggelar pertunjukan lantaran selalu tidak mendapat izin dari kepolisian. FOTO: Jawa Pos
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menerima kedatangan Slank pun mempersilakan grup legendaris itu untuk menggugat pasal dalam UU Polri.

"Ini menarik, Slank mempersoalkan hak konstitusional warga. Kita dalam praktiknya memang menghadapi persoalan tata hukum tentang perizinan menyelenggarakan keramaian dari kepolisian. Ini menimbulkan masalah hak konstitusional warga negara," ujar Mahfud.

Mahfud pun mencontohkan bagaimana buruknya izin menyelenggarakan keramaian di Indonesia. Misalnya, konser Lady Gaga yang dibatalkan. Padahal, pihak event organizer (EO) sudah melakukan persiapan matang.

Menurut Mahfud, tugas negara adalah menjamin keamanan masyarakat. Tugas polisi adalah teknis operasional. Prinsip konstitusional tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional, sebab yang dirugikan masyarakat banyak.

JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News