Siang Ini Tol Japek Macet, Contraflow Sepanjang 14 KM Diterapkan, Catat Titiknya
jpnn.com, JAKARTA - Jasa Marga bersama pihak kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas arus berlawanan (contraflow) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47, Kamis (29/10).
Kepala Bagian Pemasaran dan Komunikasi Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Corry Annelia Poundti mengatakan, contraflow diterapkan mulai dari KM 47 hingga KM 61 arah Cikampek.
"Untuk mengurai kepadatan di Jalan Tol Japek arah Cikampek, Jasa Marga atas diskresi kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow mulai dari KM 47 sampai dengan KM 61 arah Cikampek sejak pukul 09.25 WIB," kata Corry dalam keterangannya.
Diterapkannya contraflow diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di KM 48 arah Cikampek.
Titik KM 48 saat situasi lalu lintasnya macet akibat pertemuan kendaraan dari Tol Layang Jakarta-Cikampek dan dari Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah.
"Pemberlakuan contraflow merupakan diskresi Kepolisian. Untuk mendukung kelancaran contraflow, Jasa Marga menyiagakan petugas dan penyiapan rambu-rambu," ujar Corry.
Diketahui, pekan ini ada liburan panjang yakni Rabu, Kamis, dan Jumat pada tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2020, terkait peringatan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan jajaran Forkopimdanya masing-masing untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 di hari libur panjang nanti dan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jasa Marga memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Ada Diskon Tarif Tol Saat Nataru, Cek Perinciannya
- Tol Cipularang KM 92 Arah Jakarta Tertutup Imbas Kecelakaan Beruntun
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 10 Kendaraan Ringsek
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara