Siap Bahas 4 RUU Pemekaran di Sumut, Sumteng Menyusul
Seperti diketahui, aspirasi pembentukan Provinsi Sumteng diakomodir DPR belakangan dan sudah mendapat persetujuan DPR untuk dijadikan RUU inisiatif dewan. Belakangan, Surpres untuk pembahasan RUU Provinsi Sumteng sudah keluar, bersama RUU lainnya yang berada dalam paket 22 RUU.
Sebelumnya, Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, mengatakan, khusus untuk RUU-RUU pemekaran yang masuk dalam paket 65 RUU itu, pembahasannya sudah lebih maju, yakni sudah masuk pembahasan tingkat I di Komisi II DPR.
Sedang Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar pernah menyatakan, Panja Pemekaran sudah komit untuk merampungkan tugasnya membahas seluruh RUU itu sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah siap membahas empat Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang berada di wilayah Sumut. Kementerian Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap